Senin, 18 Januari 2010

PP 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian

Diskusi Panel PP 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian

JATINANGOR-12/10/09. Disahkan dan diterbitkannya PP 51 mengundang reaksi dari Civitas Akademika Fakultas Farmasi, Unpad sehingga telah dilaksanakan Diskusi panel dan membahasnya. Diskusi panel ini dihadiri oleh Dekan Fakultas, para Pembantu Dekan, Dosen dan Mahasiswa tingkat profesi. Hasil diskusi panel menghasilkan beberapa poin keuntungan dan kerugian sebagai berikut :

Keuntungan :
1. Apoteker yang telah melakukan registrasi akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga memudahkan mapping untuk apoteker seluruh indonesia (Pasal 1 (20), pasal 39 (1) dan (2)).
2. Posisi yang harus diisi Apoteker di Industri farmasi bagian pemastian mutu/quality assurance (QA) (Pasal 9 (1)). Sebelum PP 51 : posisi QA boleh non-farmasi.
3. Industri Obat Tradisional (IOT) dan pabrik kosmetika harus memiliki minimal 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab (Pasal 9 (2)). Sebelum PP 51 : tidak diharuskan penanggung jawab seorang apoteker.
4. Apoteker dapat menjalankan pelayanan kefarmasian di Puskesmas (Pasal 19). Kondisi tersebut memungkinkan bagi Apoteker yang bekerja di Puskesmas untuk meningkatkan jabatannya menjadi Kepala Puskesmas. Sebelum PP 51 : tidak mengatur pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
5. Keberadaan Apotek Rakyat (yang berada di sekitar jalan Pramuka) bisa menjadi ilegal karena bertentangan dengan PP 51 Pasal 21 (1) dan (2), pasal 51 (1).
6. Apoteker dapat mengangkat seorang apoteker pendamping sehingga pelayanan kefarmasian dapat terjaga kualitasnya sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (Pasal 24). Sebelum PP 51 : tidak ada apoteker pendamping.
7. Peluang pekerjaan bagi apoteker bertambah dengan adanya poin 2, 3 dan 4.
8. Masuknya Apoteker asing ke Indonesia harus menjadi motivasi dalam meningkatkan pelayanan kefarmasian.

Kerugian :
1. Kewajiban mengurus STRA menambah pengeluaran bagi setiap apoteker (Pasal 39).
2. Dokter dan dokter gigi masih melakukan dispensing pada daerah terpencil (Pasal 22). Definisi daerah terpencil harus diperjelas supaya dispensing yang dilakukan dokter dan dokter gigi menjadi tepat.
3. Substitusi obat merek dagang dengan obat merek dagang lainnya akan menciptakan monopoli perdagangan (Pasal 24 (b)).
4. Masuknya Apoteker asing ke Indonesia akan mempersempit lahan pekerjaan (Pasal 42).
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaa pekerjaan Kefarmasian tidak melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) (Pasal 58).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar